Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2022: 10 Kebijakan Ekonomi Paling Berpengaruh Sepanjang Tahun

image-gnews
Suasana rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2022, Tempo mencatat kaleidoskop dari kebijakan pemerintah di bidang ekonomi yang paling berpengaruh dan mendapat banyak sorotan dari publik. Mulai dari kebijakan minyak goreng satu harga yang berimbas pada kelangkaan sampai larangan ekspor bauksit yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi beberapa hari lalu. 

Tahun ini pun dinilai memiliki banyak tantangan dan tekanan krisis. Situasi global yang penuh gejolak terjadi akibat konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang berimbas pada krisis pangan, energi, dan keuangan. Jokowi bahkan sempat memerintahkan jajaran menteri untuk waspada dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan. 

Baca: Kaleidoskop 2022: Proyek Jumbo Bertumpuk Masalah, dari Kereta Cepat hingga Korupsi BTS

"Jangan sampai membuat kebijakan yang salah, terpeleset, jadi sulit," ujar 2 Desember lalu. 

Dirangkum Tempo, berikut kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi dan bisnis yang paling berpengaruh sepanjang 2022.

    1. Minyak goreng satu harga

Pada awal tahun, pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual Rp 14 ribu per liter. Kebijakan itu diberlakukan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu, 19 Januari pukul 00.01. Minyak goreng satu harga tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Kebijakan itu merupakan respons atas meningkatnya harga acuan internasional crude palm oil atau CPO yang melonjak hingga Rp 20 ribu per liter. Namun, kebijakan itu memicu kelangkaan stok minyak goreng hingga melejitnya harga minyak goreng di pasaran. Pasokan minyak goreng kosong di pasar tradisional maupun rak supermarket di hampir seluruh wilayah Indonesia.  Ombudman Republik Indonesia kemudian menemukan adanya dugaan penimbunan yang menyebabkan kondisi itu terjadi. 

Akhirnya, pemerintah mengganti kebijakan satu harga menjadi aturan harga eceran tertinggi (HET). Tak hanya itu, pemerintah lalu mewajibkan produsen memenuhi tingkat kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.

Alih-alih menjadi solusi atas sengkarut minyak goreng ini, kebijakan itu mendapatkan tentangan keras dari para petani sawit dan eksportir yang merugi. Sebab, harga tandan buah segar (TBS) menjadi jatuh dan hasil panen tak terserap ke konsumen lantaran stok masih melimpah. Di sisi lain, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kukuh menyatakan pemerintah harus menahan ekspor agar harga acuan CPO internasional tidak kian naik. 

Pemerintah pun akhirnya melarang sementara ekspor untuk semua produk CPO, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil. Pelarangan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 27 April. Larangan ekspor baru dicabut pada Kamis, 19 Mei setelah pemerintah menilai harga dan pasokan minyak goreng sudah kembali satbil. Keputusan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Senin 23 Mei. 

    2. Undang-undang IKN disahkan, pembangunan dimulai 

Pada Selasa 18 Januari 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara menjadi Undang-undang. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga resmi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN dan diundangkan pada Selasa, 15 Februari 2022. 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa menyebut UU ini menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Ia menyebut ada tiga tujuan utama pembangunan IKN ini, Mulai dari simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Tetapi belum genap setahun, pemerintah berencana merevisi UU IKN itu. Suharso mengungkapkan alasan revisi UU IKN salah satunya untuk mengakomodasi keinginan investor. Salah satu permintaan investor itu, menurut dia, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan. Rencana revisi UU IKN ini menuai banyak kritik, mulai dari anggota DPR, ekonom, hingga aktivis lingkungan hidup. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

11 jam lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

1 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.


Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.


Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.


Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

1 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.


Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

2 hari lalu

M. Chatib Basri. ANTARA/Fanny Octavianus
Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.


Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.


Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

2 hari lalu

Sri Mulyani menghadiri halal bihalal yang diadakan SBY di Cikeas bersama menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Senin, 13 Mei 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait maraknya kritik terhadap lembaga tersebut.